Polisi Gelar Rekonstruksi Kematian Dante

Rekonstruksi digelar guna mengungkap tabir penyebab pasti kematian bocah berusia 6 tahun tersebut

SPcom JAKARTA – Kasus kematian Dante, anak semata wayang artis Tamara Tyasmara, akhirnya  memasuki babak baru. Setelah penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal menggelar rekontruksi kasus kematian Dante pada Rabu (28/2) besok. Rekonstruksi digelar untuk mengetahui runtutan kejadian sebelum dan sesudah Dante meninggal. Rencananya, rekonstruksi tersebut digelar di lokasi kejadian sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengatakan rekonstruksi atau reka ulang adegan bakal digelar setelah penyidik mengambil keterangan dari sejumlah saksi mata hingga saksi ahli. Rekonstruksi itu juga sekaligus untuk mengungkap tabir penyebab pasti kematian Dante.

“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta dan membuat kasus ini terang benderang. Prinsip utamanya tetap prosedural, profesional dan proporsional. Penyidik berkomitmen untuk terus ungkap kasus ini supaya terang benderang dan bisa lengkap fakta dan alat bukti,” jelas Ade.

Hingga sejauh ini, sudah ada 20 lebih saksi dimintai keterangan. Dari sekian saksi yang diperiksa, menjurus kepada kekasih Tamara, YA, yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Hal itu pun dikuatkan dengan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian berdurasi kurang lebih 2 jam, memperlihatkan aktivitas YA dengan Dante. Dari rekaman tersebut, YA terlihat beberapa kali menenggelamkan putra Tamara Tyasmara itu hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

“Hasil analisis daripada rekaman CCTV yang dilakukan pemeriksaan bahwa rekaman tersebut yang kami ajukan memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit, yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

“Adapun di dalam rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” sambungnya. Atas perbuatannya, kekasih Tamara itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal terkai Perlindungan Anak dan  Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati. (SP)

DanteKasusTamara Tyasmara
Comments (0)
Add Comment