PPK-Pawascam Dilaporkan ke Bawaslu Usai Diduga Ubah Data Suara

SPcom LEBAK – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gunungkencana, Lebak, Banten dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebak, Banten, lantaran diduga mengubah atau memanipulasi data hasil pemungutan suara.

“Kami melaporkan empat orang PPK dan dua Panwascam di Gunungkencana karena melakukan manipulasi data pada hasil pemungutan suara,” ujar warga bernama Dede Abdul Khodir, Selasa (27/2/2024).

Dede mengatakan PPK dan Panwascam diduga memindahkan perolehan suara partai ke calon legislatif dari partai tertentu. Ia juga menduga adanya praktik suap antara caleg dan PPK maupun Panwascam.

“PPK dan Panwascam Gunungkencana memanipulasi data C hasil sehingga terjadi penggelembungan suara caleg dari suara partai,” tuturnya.

Dede juga membawa alat bukti saat melapor ke Bawaslu Lebak. Bukti itu berupa dokumentasi foto C1 Pleno, C hasil, dan bukti lain.

“Kami berharap laporan kami bisa segera diproses dan ditindaklanjuti,” ucap Dede.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Gunungkencana. Laporan itu dilayangkan warga ke Bawaslu Lebak hari ini.

“Benar tadi ada laporan, sudah kita terima. Selanjutnya akan kita tindaklanjuti dengan melakukan kajian awal,” ujar Dedi.

Dedi belum bisa memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK dan Panwascam. Menurutnya, dugaan itu bisa diketahui setelah kajian awal selesai.

“Itu kan dugaannya (pelapor) ada penggelembungan suara, nanti kita lihat lewat kajian awal apakah ini masuk dalam pelanggaran tindak pidana, administrasi atau etik,” jelas Dedi. (SP)

BawasluLebakPawascamPPK
Comments (0)
Add Comment