SPcom JAKARTA – Baru-baru ini seorang konten kreator mengatakan bahwa ada beberapa merek air minum dalam kemasan (AMDK) mengandung bromat. Ia menyebut salah satu merek air minum dalam kemasan mengandung bromat melebihi kadar aman yang berisiko bikin kanker.
Hal tersebut sontak membuat panik orang yang melihatnya. Lantaran merek yang disebutkan termasuk air minum yang biasa dikonsumsi.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara terkait gaduh salah satu air minum dalam kemasan (AMDK) disebut memiliki kandungan bromat di luar ambang batas aman, yang dikhawatirkan memicu kanker.
Kepala Biro Kerja Sama dan Humas, Noorman Effendi memastikan uji lab yang ditunjukkan tidak berasal dari pihak BPOM RI. Walhasil, tuduhan yang diberikan terkait produk AMDK terkait, tidak berdasar.
Pihaknya meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam memilah informasi yang beredar.
Menurut uji lab BPOM, kadar bromat yang terkandung dalam seluruh AMDK di Indonesia sudah memenuhi ketentuan keamanan, tidak melampaui ambang batas berbahaya bagi tubuh.
“BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu,” tegasnya, Senin (26/2/2024).
“Terkait data kandungan bromat pada AMDK yang beredar luas di media sosial, BPOM menegaskan bahwa data tersebut bukan merupakan hasil pengujian BPOM. BPOM selalu mengedepankan pembuktian ilmiah dan objektif dalam proses pengawasan peredaran obat dan makanan,” sambungnya.
BPOM RI aktif memantau dan mengawasi peredaran AMDK, bila produk ditemukan tidak sesuai dan berisiko mengganggu kesehatan konsumen, pihaknya memastikan melakukan penarikan dari peredaran hingga pencabutan izin edar.
“Terkait dengan berita yang beredar, berikut juga pesan BPOM untuk masyarakat, konsumsi AMDK yang memiliki izin edar dari BPOM. Laporkan ke BPOM jika menemukan AMDK yang diduga tidak aman, pastikan informasi yang diterima terkait AMDK berasal dari sumber terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (SP)