Anggota DPRD dan Asprinya Ditangkap Terkait Sabu

SPcom NTT – Seorang anggota DPRD NTT berinisial RW alias Rocky bersama seorang wanita berinisial W alias Wulan dan NBL alias Beno ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait narkotika jenis sabu.

RW yang juga pengusaha asal Kabupaten Alor ditangkap petugas BNN di rumahnya di kawasan Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo pada Senin (26/2) lalu.

Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Ricky Sikumbang menjelaskan petugas awalnya mengamankan Wulan yang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang. Menurutnya, Wulan mengambil paket barang atas suruhan dari NBL.

“Setelah itu B mengarahkan (W) agar paket tersebut dibawa ke rumah RW, saat itu B berada di rumah RW tapi RW tidak lagi bersama B” kata Ricky.

Saat Wulan menyerahkan paket tersebut di rumah RW, kata Ricky, pihaknya langsung mengamankan Beno. Sempat terjadi salah paham yang memicu keributan.

Tak lama, RW keluar dari rumahnya dan menanyakan tentang penangkapan W dan Beno.

“Karena (penangkapan) itu berada di rumahnya RW maka sekaligus yang bersangkutan (RW) kita amankan dan kita bawa ke BNN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ricky mengatakan pihaknya langsung melakukan tes urien kepada ketia orang tersebut. Dari hasil tes urine, Beno dan RW ternyata positif metamfetamin.

“Dari hasil tes urine B ini positif dan RW juga positif menggunakan metamfetamin,” ujarnya.

Menurut Ricky, paket sabu seberat 1,8 gram tersebut milik Beno. Pihaknya pun langsung menetapkan Beno sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara W yang mengambil paket tersebut hanya sebagai saksi. Sedangkan RW menjalani rehabilitasi setelah tes urine positif metamfetamin.

“Akhirnya RW ini kita laksanakan setelah kita rapatkan dengan tim medis baik dari penyidik Polda, Kejaksaan kita lakukan rehab, rawat jalan selama satu bulan,” katanya.

Diketahui RW alias Rocky adalah anggota Komisi 3 DPRD NTT dari Fraksi Perindo periode 2019-2024. RW juga menjabat sebagai Ketua DPC Perindo Kabupaten Alor.

RW alias Rocky juga tercatat sebagai salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD NTT dari Partai Perindo nomor urut 1 di dapil 6 yang meliputi Kabupaten Alor, Kabupaten Lembata dan Flores Timur.

Dan W alias Wulan adalah staf pribadi di perusahaan milik RW, sedangkan NBL alias Beno alias B adalah ketua tim pemenangan RW dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif. (SP)

Anggota DPRD NTTaspriNarkobaNTTsabu
Comments (0)
Add Comment