Viral! Pengantin Menikah Dengan Mahar Beras 50 Kilogram

SPcom PONOROGO – Sebuah mahar perkawinan tak biasa diberikan oleh seorang mempelai laki-laki di Kabupaten Ponorogo, bernama Irwan Sokip (29), warga Desa Bangunrejo Kecamatan Sukorejo. Ia memberikan mahar salah satunya berupa beras seberat 50 kilogram saat mempersunting wanita bernama Ikrima Zakiyah (26), warga Desa Grogol Kecamatan Sawoo.

Akad nikah dilakukan di mushola milik keluarga mempelai perempuan di Desa Grogol pada Kamis (29/2/2024) pagi. Menggunakan Bahasa Arab, Irwan menjawab ijab qobul dengan satu embusan napas.

“Ini kan harga beras melonjak dan tinggi, makanya saya berinisiatif menggunakan mahar beras,” ungkap mempelai laki-laki, Irwan Sokip saat ditemui awak media usai acara ijab qobul, Kamis (29/02/2024).

Irwan mengatakan, pemilihan mahar beras seberat 50 kilogram itu juga sudah mendapat persetujuan dari pihak perempuan. Sehingga Ia akhirnya lebih memantapkan hati untuk memberikan mahar beras untuk perkawinannya itu. Apalagi mahar beras itu, dirinya juga tidak beli, karena hasil panennya sendiri.

“Pihak perempuan juga sudah menyetujui apa yang akan saya berikan,” katanya.

Selain mahar beras seberat 50 kilogram, Irwan juga mahar-mahar lain. Yakni seperangkat alat solat, emas seberat 1,5 gram, uang Rp2.400.000. Selain memberikan mahar, lelaki berkulit sawo matang itu juga memberikan seserahan berubah sembako.

“Tadi maharnya juga ada seperangkat alat sholat, emas, dan uang,” katanya.

Sementara itu, Kepala KUA Sawoo Meky Hasan Tachtarudin, membenarkan bahwa pibaknya menyelenggarakan pernikahan yang maharnya menggunakan beras seberat 50 kilogram.

Mungkin saat ini, harga beras saat ini sedang melejit dan ini juga belum panen, maka dengan beras itu tentu juga baik.

“Mahar beras ini menjadi sesuatu, ini juga menjadi catatan yang penting dan bisa diketahui semua orang,” kata Meky.

Mahar beras, kata Meky dalam Islam diperbolehkan. Apalagi, beras sangat bermanfaat, apalagi beratnya 50 kilogram. Dulu, dalam sejarahnya ada cincin dari besi, bukan perak atau emas itu saja diperbolehkan. Dari besi saja diperkenankam, apalagi beras yang tentu sangat bermanfaat.

“Beras diperbolehkan, tentu itu sangat bermanfaat,” pungkasnya. (SP)

BerasMaharPengantinpernikahanPonorogoviral
Comments (0)
Add Comment