SPcom JAKARTA – Dewan Pers merealisasikan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan publisher rights, dengan menggelar seleksi untuk anggota komite Perpres oleh tim yang dibentuk Dewan Pers bersama unsur jurnalis.
“Tanggal 2 Maret kami baru saja kemarin menyelesaikan terbentuknya tim seleksi komite Perpres ini,” kata Ninik di kantor Dewan Pers, Selasa (5/3/2024).
Ninik mengatakan anggota tim seleksi terdiri dari unsur Dewan Pers, PWI dan unsur jurnalis. Ninik menuturkan tim seleksi bertugas untuk menyeleksi anggota komite.
Anggota komite akan terdiri dari 11 orang. Di antaranya, lima orang perwakilan dari Dewan Pers yang bukan dari perusahaan pers, lima orang dari Kemenko Polhukam dan satu orang dari perwakilan pemerintah.
“Jadi yang menjadi nanti akan ada tiga sub bagian ya dari kegiatan ini dan tiga-tiganya sudah melakukan proses pemilihan,” jelasnya.
Ninik menjelaskan dalam Perpres tersebut terdapat dua kepentingan, di antaranya ekosistem jurnalistik lebih berkualitas dan pembagian pendapatan yang adil bagi perusahaan pers dan perusahaan platform.
“Dalam konteks Perpres inilah yang akan duduk di komite, diharapkan juga memiliki kualifikasi, pengetahuan, daya dukung, makanya ada upaya terbaik yang harus dilakukan agar dua-duanya bekerja dengan sebaik-baiknya,” ungkap Ninik.
Dalam Perpres tersebut, anggota komite akan menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital.
Kemudian, komite juga memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi atas hasil pengawasan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang publisher rights. Hal itu diumumkan di puncak Hari Pers Nasional 2024.
Puncak HPN 2024 digelar di Econvention, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2). Jokowi mengungkap, setelah pembahasan panjang dan proses yang alot antara perusahaan pers dan platform digital, akhirnya ada titik temu.
“Prosesnya sangat panjang dan saya tau ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. Sebelum tanda tangan, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital,” kata Jokowi.
“Kita harus timbang-timbang terus implikasinya. Setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah Dewan Pers yang mendesak terus, asosiasi media mendorong terus akhirnya saya kemarin meneken perpres tersebut,” lanjut Jokowi. (SP)