SPcom MALUKU – Satreskrim Polres Buru mengungkap kasus pencurian emas di atas kubah Mesjid Al Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Emas yang terdapat di tiang lafaz Allah itu hilang pada 4 Maret 2024. Berat emas mencapai 2,6 kilogram, setara dengan Rp 2,6 miliar.
Pelaku AG alias Amin Gay, yang hendak kabur ke Maluku Utara, ditangkap di Kota Namlea.
“AG mengakui telah mengambil tiang Alif tersebut dengan cara menggunakan tangga, memanjat kubah,” kata Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang, Senin (11/3).
“AG mengaku menyembunyikan tiang Alif itu di tiga lokasi yang berbeda, dengan cara ditimbun,” katanya.
Kini AG ditahan sebagai pelanggar pasal pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SP)