Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Juniornya

Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Juniornya

SPcom JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman mati kepada mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Altafasalya Ardnika Basya (23).

Menurut jaksa, Altaf telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dalam hal ini Muhammad Naufal Zidan (19) selaku Mahasiswa Jurusan Sastra Rusia UI.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Altafasalya Ardnika Basya oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar jaksa Alfa Dera dengan didampingi jaksa Putri Dwi Astrini, Rabu (13/3).

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga dari korban Muhammad Naufal Zidan khususnya terhadap kedua orang tua korban.

Perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia serta terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya memberikan contoh sikap dan perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.

Hal memberatkan lainnya yaitu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya.

“Hal-hal meringankan: tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa,” kata jaksa Alfa.

Kasus pembunuhan ini bermula ketika Altaf mengantarkan Naufal pulang ke kosannya di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Altaf dan Naufal memang menjalin pertemanan selama keduanya menempuh pendidikan di UI.

Namun, Altaf sudah menyimpan pisau lipat di dalam jok motornya. Setelah tiba di kosan Naufal, Altaf mengambil pisau lipat dan memasukkannya ke saku celana.

Keduanya disebut sempat mengobrol di dalam kamar kos. Altaf sempat berpura-pura hendak pulang, tetapi mengeluarkan pisau dan menusuk Naufal.

Naufal sempat melawan dengan cara menggigit tangan Altaf. Namun, Altaf menikam leher dan dada Naufal berulang kali hingga akhirnya tumbang.

Altaf kemudian pergi mencari plastik hingga kapur barus. Altaf memasukkan mayat Naufal ke plastik dan menyembunyikannya di bawah tempat tidur, lalu menyebarkan kapur barus untuk menutupi bau amis darah.

Altaf kemudian mengambil barang-barang milik Naufal. Barang-barang itu antara lain MacBook, dompet, hingga iPhone. Pembunuhan ini dilatarbelakangi karena Altaf terlilit utang pinjaman online (pinjol). (SP)

Hukuman matimahasiswa uiPembunuhan
Comments (0)
Add Comment