Kapolri Persilakan Polisi Aktif Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres, Tapi…

SPcom JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan jika ada Polisi aktif yang dijadikan saksi terkait kasus sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja dirinya meminta bukti yang kuat jika harus Polisi aktif dijadikan saksi dalam persidangan.

“Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja. Tapi kan harus ada buktinya,” kata Listyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/2/2024).

Listyo masih menunggu Kapolda mana yang akan dibawa sebagai saksi ke MK oleh kubu Ganjar-Mahfud.

“Ya kita lihat, Kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan. Saya justru menunggu namanya siapa ya,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Henry Yosodiningrat mengatakan, PDIP menyiapkan kapolda untuk menjadi salah satu saksi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ia meyakini, kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah tak lepas dari mobilisasi kekuasaan dan pengesahan aparatur negara.

Namun, Henry belum mau membeberkan identitas Kapolda yang akan dihadirkan sebagai saksi.

“Nanti aja ya, karena semua sekarang diintimidasi, kalau dikasih tahu nanti besok kan, bisa dipanggil, lalu dicopot,” ucap Henry, Selasa (12/3/2024).

Kubu Ganjar-Mahfud berencana mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, belum ada hasil resmi penghitungan suara oleh KPU. Namun, semua hasil quick count atau hitung cepat menyatakan pasangan Prabowo-Gibran yang menang.

KapolriMahkamah KonstitusiPilpres
Comments (0)
Add Comment