Kejari Mesuji Segel Lahan 40 Hektar di Desa Sriwijaya Terkait Kasus Mafia Tanah

SPcom MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Lampung, melakukan penyegelan tanah dengan luas total sekitar 40 hektar, di Desa Sriwijaya, Tanjung Raya.

Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah mengatakan, ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: PRINT-52/L.8.22/Fd.2/02/2024 tanggal 1 Februari 2024. Serta Penetapan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 101/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl, 102/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl dan 103/PenPid.B-SITA/2024/PN.Mgl tanggal 1 Maret 2024.

“Kami Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap tanah seluas ± 40 (empat puluh) hektar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset berupa tanah milik pemerintah desa / Pemerintah Kabupaten Mesuji di Desa Sriwijaya,” jelasnya.

Tim Penyidik Tipidsus Kejari Mesuji telah melakukan proses penyitaan barang bukti berupa 33 sertifikat tanah yang telah dialihkan menjadi atasnama pribadi. Serta melakukan proses penyitaan dan penyegelan terhadap setiap bidang tanah yang tertera di dalam puluhan sertifikat tersebut.

“Fakta bahwa terdapat total 38 sertifikat dengan luasan tanah total ± 40 hektar. Tapi baru 33 sertifikat yang bisa disita, karena lima diantaranya masih dipergunakan sebagai agunan pinjaman KUR di Bank Mandiri dan Bank BRI,” ungkapnya.

Menurut Ardi, penyitaan objek tanah agar selama proses hukum lahan tersebut tidak disalahgunakan kembali oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti menjual atau dijadikan agunan kredit.

Diketahui dalam kasus ini telah pihak Kejaksaan telah memeriksa banyak saksi. Di antaranya Kades Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya Budi H, Mantan Kades Sriwijaya Juwadi , dan beberapa saksi lainnya. Meskipun begitu, belum satupun dari saksi yang statusnya naik menjadi tersangka.( Heri)

KejaksaanMafia TanahMesuji
Comments (0)
Add Comment