SPcom JAKARTA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan di Kota Bandung.
“Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung supaya lebih fokus menghadapi proses hukum ini,” kata pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara kepada wartawan, Kamis (14/03/2023).
Rizky memastikan kliennya sudah mengajukan surat tersebut ke Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Hanya menunggu jawaban dari instansi yang berwenang.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan dugaan suap program Bandung Smart City terkait pengadaan CCTV. Hasilnya, ada tersangka baru yang sudah ditetapkan.
“Beberapa pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung, red) baik dari pihak eksekutif pemerintahan Kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali belum memerinci tersangka dalam kasus ini begitu juga jumlahnya.
“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap itu di Kota Bandung,” tegasnya.
“Seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap pihak tersangka,” sambung Ali.
Menurut informasi yang dihimpun, salah satu yang terjerat adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. Ia menjadi pihak berperkara bersama empat orang lainnya, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi yang seluruhnya adalah Anggota DPRD Kota Bandung. (SP)