Seaport Interdiction Operational Polri Berhasil Temukan 80 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

SPcom JAKARTA – Seaport Interdiction Operational yang digelar Dittipid Narkoba Bareskrim Polri di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, berhasil menyita 80 Kg narkoba jenis sabu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago menjelaskan, operasi digelar dari 3-12 Maret 2024. Operasi ini mengerahkan 6 anjing K-9 Korps Shabara Baharkam Polri untuk melacak keberadaan narkoba.

Sasaran Operasi Seaport Interdiction ini adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan, barang bawaan, serta orang.

“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” kata Erdi dalam keterangannya, Sabtu (16/3/2024).

Anjing K-9 ini dikendalikan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika Serikat.

Erdi menjelaskan, anjing-anjing K-9 itu bertugas untuk melacak keberadaan narkoba yang diduga berada dalam barang bawaan penumpang yang hendak melakukan penyeberangan.

“Ketika K9 mengendus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggonggong,” terangnya.

Selanjutnya barang bukti narkoba akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K-9 untuk tindakan lanjutan oleh kepolisian dan penyidik.

“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” tandasnya.

MudikNarkobaPelabuhan
Comments (0)
Add Comment