SPcom JAKARTA – Baru-baru ini regulasi dan aturan barang bawaan penumpang ke luar negeri viral di media sosial. Bea Cukai memberi penjelasan terkait regulasi barang bawaan penumpang ke luar negeri. Bea Cukai mengatakan pelaporan atau deklarasi barang bawaan ke luar negeri bersifat opsional, bukan kewajiban.
Berdasarkan rilis Bea Cukai, aturan terkait barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203.
Kebijakan tersebut diatur untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia. Bea Cukai menegaskan kebijakan itu merupakan fasilitas opsional, bukan bersifat wajib.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penumpang yang memanfaatkan fasilitas deklarasi barang bawaan masih minim.
“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Nirwala, dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).
Nirwala mengatakan kebijakan tersebut bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.
Nirwala menambahkan dengan sebelumnya telah mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.
“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” sambungnya
Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L).
Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian.
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” ujar Nirwala.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani, Yustinus Prastowo memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterangan bea cukai. Prastowo mengatakan pelaporan atau deklarasi barang bawaan ke luar negeri bersifat opsional, bukan kewajiban.
Prastowo mengatakan sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke LN difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di LN (gitar, keyboard, drum, kamera dll). Ia menegaskan bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan.
Selain itu, Praswoto mengatakan, pada praktik selama ini, dengan risk management yang diterapkan, Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi.
Di samping itu, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke Luar Negeri. Menurutnya, perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.
“Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain,” kata Prastowo, dalam keterangannya, dikutip dari akun X, @prastow.
Ia menyebut layanan deklarasi barang bawaan pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan di area kedatangan.
“Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi,” katanya.
Yustinus mengatakan terhadap viral sebuah konten yang dibuat oleh Bea Cukai Kualanamu kurang sesuai dengan substansi aturan yang menjadi praktik di lapangan. Kemenkeu memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat kegaduhan tersebut.
“Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” katanya. (SP)