Banting Lansia di Jalan, Pemuda Ditangkap

SPcom TANGERANG – Seorang pemuda berinisial AAN (33), ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial KR.

Penganiayaan ini terjadi di Jalan Promenade, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa 13 Maret 2024.

Bermula saat korban dan pelaku sedang melaju menggunakan kendaraan dan tanpa sengaja kendaraan keduanya saling bersenggolan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan tindak penganiayaan itu diketahui setelah petugas menerima informasi adanya seorang pria lansia yang tergeletak di pinggir jalan. Penganiayaan itu dilakukan dengan cara smackdown atau dibanting oleh pelaku tersebut.

“Kami terima laporan masyarakat dan ditindak lanjuti dengan pemeriksaan penyelidikan. Dan diteruskan pada tanggal 21 Maret 2024 yang mana, korban membuat laporan,” katanya, Selasa, 26 Maret 2024.

Selanjutnya pada 22 Maret 2024, polisi berhasil mendapatkan identitas pelaku dan mengejar ke kediamannya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Namun, pelaku tidak ada di lokasi tersebut.

“Kita hanya bertemu dengan orangtuanya saja. Dan kita minta agar pelaku kooperatif,” ujarnya.

Tidak lama kemudian, dia menyerahkan diri atas kasus yang melibatkannya ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan karena tidak terima motornya disenggol.

“Motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut dimana korban mengalami luka di bagian kepala,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku AAN dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (SP)

bantingLansiaPriaSmackdownTangerang
Comments (0)
Add Comment