SPcom SERANG – BNN Provinsi Banten mengungkap pengiriman paket ganja menggunakan alamat fiktif yang dikirim dari Medan ke Tangerang. BNN langsung memusnahkan ganja seberat hampir setengah kilogram itu yang dikirim melalui jasa pengiriman.
Kepala BNN Provinsi Banten Rohmad Nursahid mengatakan BNN menangkap MIF (27) bermula atas kontrol pengiriman sebuah barang dari Medan dengan tujuan Jalan Abdur Rahman Saleh, Kelurahan Benda, pada Kamis (7/3) lalu. Penerima yang dicantumkan di resi adalah Anto Printilan.
Saat proses pengiriman oleh pengguna jasa, tidak ditemukan alamat sesuai tertera di paket. Diduga alamat itu fiktif karena hanya mencantumkan sebuah kampung dengan patokan musala.
“Ke alamat yang tercantum tidak ditemukan atau fiktif, paket kemudian dibawa ke gudang untuk diamankan,” kata Rohmad di BNN Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Rabu (27/3/2024).
Lalu, pada Minggu (10/3), ada seseorang yang menanyakan paket tersebut ke jasa pengiriman. MIF datang ke gudang pukul 20.00 WIB dengan menunjukkan resi. Dari situ, MIF kemudian diamankan atas kepemilikan ganja yang dikirim dari Medan.
Setelah tersangka diamankan, MIF mengaku hanya suruhan dari temannya bernama E. Ia sendiri diberi imbalan uang Rp 700 ribu apabila berhasil mengambil paket di jasa pengiriman.
“MIF ini disuruh, atau suruhan saudara E, ini masih kita cari, kita kembangkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diungkap,” ujarnya.
Total narkotika jenis ganja yang diamankan dari tersangka MIF adalah seberat 472 gram atau hampir setengah kilo.
Ganja itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas di halaman BNN Provinsi Banten. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika. (SP)