Heboh! Netizen Pertanyakan Rompi Pink Tersangka Korupsi Helena Lim dan Harvey Moeis, Ini Penjelasannya

SPcom JAKARTA – Helena Lim dan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kedua tersangka itu mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink saat tampil di publik. Hal tersebut membuat netizen bertanya-tanya lantaran rompi tahanan lebih identik dengan warna oranye.

Untuk diketahui Helena Lim dan Harvey Moeis mengenakan rompi berwarna pink merupakan bagian dari aturan warna rompi tahanan Kejagung. Regulasi tersebut tertuang dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan. Tepatnya pada Pasal 10 poin a,b,c,d.

Dalam pasal berbunyi setiap tahanan Kejaksaan harus dipampang dengan rompi bertuliskan ‘Tahanan Kejaksaan’ dan diborgol. Setiap tahanan di Kejagung pasti memakai rompi tahanan.

Karena Helena Lim dan Harvey Moeis merupakan tahanan pidana khusus, rompi yang mereka kenakan berwarna pink seperti tahanan pidana khusus lainnya. Sedangkan untuk pidana umum memakai rompi berwarna merah.

Berikut bunyi pasal 10 tentang Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan:

Sarana dan prasarana untuk pengawalan dan pengamanan tahanan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut tahanan setiap hari harus dicek dan dinyatakan dalam keadaan baik dan laik jalan;
b. Borgol yang digunakan harus berfungsi baik dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tahanan;
c. Baju tahanan bertuliskan “Tahanan Kejaksaan”; dan
d. Pengawal tahanan wajib dilengkapi alat komunikasi Handy Talkie (HT) dan atau alat komunikasi lainnya yang berfungsi baik. (SP)

harvey moeishelena limKejagung RIKorupsiKorupsi timahRompi pink
Comments (0)
Add Comment