Buntut Kasus Korupsi Sang Suami, Sandra Dewi Dilaporkan ke Kejagung

Akrtis berusia 40 tahun itu dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK), karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret sang suami.

SPcom JAKARTA – Menyusul penangkapan sang suami, Harvey Moeis,  Sandra Dewi juga tak luput menjadi sasaran serangan para warganet. Selain dihujat, aktris cantik itu bahkan terancam dicekal tak boleh berpergian ke luar negeri atas desakan berbagai pihak. Termasuk sejumlah LSM yang berencana melaporkan dan mendesak Sandra Dewi diperiksa terkait dugaan menerima aliran dana kejahatan.

Di sisi lain, meski hingga kini Sandra Dewi masih belum diperiksa oleh Kejaksaan Agung, namun belum lama ini artis berusia 40 tahun tersebut rupanya telah dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK).  Selasa (2/4), PHPK melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung dengan sangkaan ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret sang suami.

Laporan ini dilayangkan untuk mencegah sang aktris pergi keluar negeri. “Kami meminta penyidik dalam hal ini penyidik Kejaksaan untuk mengeluarkan surat larangan keluar negeri untuk saudari Sandra Dewi. Mengingat kita bisa lihat begitu aktifnya Sandra Dewi keluar negeri selama ini. Kita liat diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli pesawat dan lain-lain,” kata perwakilan PHPK, kepada awak media.

Selain itu, perwakilan PHPK juga meminta agar Sandra Dewi ikut diselidiki lantaran termasuk salah satu orang yang mendapat aliran dana dari tindak korupsi tata niaga timah tersebut. “Kami meminta kiranya penyidik Kejaksaan untuk merapkan pasal tindak pencurian dalam kasus ini, yang mana menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi dapat dikenakan pasal 55 Undang-undang pencucian uang,” pungkasnya. (SP)

harvey moeisKorupsi timahsandra dewiterlibat
Comments (0)
Add Comment