Viral! Dua Anggota DPRD Ngamuk Rusak Kantor Lantaran THR Tak Cair

SPcom MALUKU – Dua orang anggota DPRD berinisial MDM dan FT Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, viral di media sosial karena mengamuk di kantor DPRD Malteng di Masohi. Mereka memecahkan kaca kantor DPRD. Hal itu diduga karena uang tunjangan hari raya (THR) mereka belum cair.

Kepolisian Daerah Maluku mengungkap, dua anggota DPRD Malteng sengaja merusak fasilitas negara dan aset milik negara, dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.

“Bapak Kapolda sangat menyayangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPRD yang merupakan aset negara,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).

Kapolda Maluku telah memerintahkan agar Kapolres setempat segera bertindak dan memproses hukum dua pelaku. Langkah pertama, polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut.

Kombes Rum menilai, dua anggota DPRD Malteng itu tidak semestinya bertindak melanggar hukum dengan merusak fasilitas negara. Mereka disebut harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Harusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat memberikan contoh yang baik, di mana setiap persoalan mestinya dilakukan dengan dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset negara, karena itu melanggar hukum,” katanya.

Sementara Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi Meladi Kadir, dalam keterangan yang sama mengatakan, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pada Selasa kemarin.

“Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP,” ucap Hardi.

Selain itu, Hardi juga mengaku pihaknya telah memanggil dua orang anggota DPRD Maluku Tengah tersebut sebagai saksi dalam kasus ini.

“Rencananya besok dua anggota DPRD itu juga akan diperiksa sebagai saksi di Polres Malteng,” katanya. (SP)

anggota dprdAnggota dprd maluku tengahMaluku TengahNgamukTHR
Comments (0)
Add Comment