SPcom KOTA PARIAMAN – Seorang anak balita berinisial NZA (3) tewas usai dianiaya ayah tirinya, Dedi Akbar (38) di rumahnya kawasan Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku mengniaya lantaran bocah itu sedang diare hingga Buang Air Besar (BAB) sembarangan.
“Korban sakit diare, beberapa kali BAB dan pelaku membersihkannya. Namun akhirnya pelaku ini jengkel karena korban terus BAB sembarangan dan bau. Sehingga memukul di bagian perut dan hulu hati,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, Senin (8/4/2024).
Adapun peristiwa terjadi pada Kamis (4/4) sekitar pukul 17.00 WIB saat itu korban dititipkan ibunya yang mau berjualan di pasar.
Saat kejadian pelaku beberapa kali memukul korban bahkan karena korban menangis, pelaku yang semakin emosi terus memukuli hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri.
“Korban menjerit kesakitan, karena melihat itu semakin emosi lah pelaku, terus memukul kepala dan bagian tubuh korban. Sehingga korban jatuh lalu pingsan,” katanya.
Mendapati korban yang pingsan, pelaku pun panik kemudian berusaha membangunkan korban dengan cara mengoleskan minyak kayu putih dan bawang putih, namun tidak berhasil.
Ibu korban yang baru pulang melihat anaknya pingsan langsung membawanya ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa bocah tersebut tak tertolong, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Ibu korban pulang dari pasar kaget mendapati anaknya sudah tidka berbicara dan pucat, lalu pelaku dan ibu korban membawa korban ke RS. Sampai RS, ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelasnya,
Lebih lanjut, pelaku yang panik memilih kabur meninggalkan rumah sakit. Sementara, ibu korban yang tidak terima dengan kejadian ini melaporkan ke pihak kepolisian. Kini korban telah berhasil ditangkap dan ditahan oleh polisi.
“Tadi pagi pelaku berhasil kami bekuk di rumah pamannya yang berada di Padang Panjang,” ujar Andreanaldo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C dan Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjaara selama 15 tahun. (SP)