SPcom JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah. Seragam baru tersebut nantinya akan diterapkan pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.
Penetapan seragam baru sekolah oleh Nadiem Makarim tersebut berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Menurut Nadiem Makarim, hal ini demi menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan, maka perlu ditetapkan aturan seragam baru sekolah.
Selain itu, untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat.
Adapun penetapan jenis seragam baru sekolah ini, untuk peserta didik pada jalur pendidikan formal.
Dikutip dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, ada beberapa jenis seragam bagi perserta didik baik di tingkatakan SD hingga SMA. Adalah pakaian dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.
Pakaian Seragam Nasional digunakan peserta pidik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Untuk pakaian seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selain itu, pakaian seragam pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
Model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Adapun untuk pakaian pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
Sementara itu, untuk penggunaan pakaian adat, digunakan oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Itulah jenis-jenis seragam baru sekolah pada jenjang SD SMP SMA tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim. (SP)