SPcom JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani sidak Bea Cukai Soekarno Hatta, usai ramai beberapa kasus barang impor, termasuk alat belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) dibebankan pajak hingga ratusan juta rupiah.
Dia mengatakan kunjungannya membahas beberapa kasus yang viral terkait Bea Cukai. Dua kasus yang dia tulis adalah terkait pengiriman sepatu, action figure serta barang untuk SLB.
Untuk kasus pengiriman sepatu dan action figure robotic, dia mengatakan terindikasi harga yang diberikan perusahaan jasa titipan lebih rendah dari sebenarnya. Pihak Bea Cukai melakukan koreksi saat menghitung bea masuk dan pajaknya.
“Namun masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang,” jelasnya, Minggu (28/4/2024).
Sementara alat untuk SLB, disebutkan menjadi barang kiriman pada 18 Desember 2022. Namun karena tidak dilanjutkan proses pengurusan, maka ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
“Belakangan (di medsos twitter/X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait,” kata Sri Mulyani.
Dalam unggahan yang sama, dia menuliskan telah meminta Bea Cukai memperbaiki layanan dan proaktif dalam edukasi soal kebijakan yang harus dilakukan oleh lembaga itu.
Ia meminta bekerja sama dengan pihak terkait agar bisa menangani pelayanan dan masalah lebih cepat, tepat, dan efektif.
Dalam beberapa hari terakhir, media sosial X (dulunya Twitter) diramaikan dengan berbagai hal yang dikenakan biaya sangat mahal dari Bea Cukai. Termasuk alat bantuan belajar SLB yang didapatkan dari perusahaan Korea, OHFA Tech.
Barang tersebut dilaporkan telah tiba di Indonesia tertanggal 18 Desember 2022. Namun Bea Cukai membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang, termasuk link pemesanan terkait harga, spesifikasi, dan deskripsi per item.
Pihak sekolah disebutkan telah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan. Namun tidak ada harga, karena barang adalah prototipe yang masih dalam tahap pengembangan dan hibah.
“Setelah itu kami dapat email tentang penetapan nilai barang sebesar US$ 22.846.52 (kurs Rp 15.688) Rp 361.039.239 dan diminta mengirimkan kelengkapan dokumen,” jelas netizen tersebut.
Kasus lain yang juga viral di media sosial terkait pajak Rp 31 juta untuk sepatu olahraga impor senilai Rp 10 juta. Sementara untuk tarif pengiriman sneilai Rp 1,2 juta.
“Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp 10,3 juta, shipping Rp 1,2 juta, total Rp 11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp 31.800.000. Itu perhitungan dari mana?,” tanya netizen yang dalam sebuah unggahan video tersebut.
Pihak Bea Cukai dalam unggahan di akun resminya menjelaskan nilai CIF yang dikirimkan oleh jasa kirim, DHL, yang tertulis US$35,37 tidak sesuai. Setelah diperiksa ternyata nilainya mencapai US$553,61 atau Rp 8,8 juta, yang akhirnya dikenakan denda. (SP)