Mantan Kades Lubuk Balam Diultimatum Kembalikan Dana Desa

SPcom BENGKULU – Penyidik Polres Bengkulu Utara mengultimatum pihak terkait dengan penyalahgunaan dana desa Lubuk Balam, untuk segera mengembalikan kerugian negara.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunnan mengatakan, batas pengembalian 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Bengkulu Utara diserahkan pada 8 Maret 2024.

“Hasil LHP pada 8 Maret 2024 oleh Inspektorat ke kami dan ditemukan kerugian negara berkisar Rp 70 jutaan. Mantan Kades Lubuk Balam wajib melakukan pengembalian dalam masa waktu 60 hari,” ujar Ardian, Jumat (03/05/2024).

Ardian menjelaskan, bilamana dalam kurun waktu 60 hari tidak dapat mengembalikan KN, maka kasus ini akan ditindaklanjuti.

“Kerugian negara ini sudah dikembalikan, nanti kami koordinasi kembali ke Inspektorat. Laporan pencatatan pengembalian ini ada di pihak Inspektorat,” ucapnya.

Sementara itu Inspektur Bengkulu Utara Silaban saat dikonfirmasi mengaku belum tahu apakah dsna tersebut sudah dikembalikan.

“Belum saya pantau, nanti kita cek ya,” tandasnya. (YG4)

BengkuluDesaKorupsiLubuk Balam
Comments (0)
Add Comment