Sidang Ditunda, Ammar Zoni Berharap Dapat Keringanan Hukuman

Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan dakwaan oleh majelis hakim ditunda sampai Senin (13/5).

SPcom JAKARTA – Sidang perdana terhadap Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba, yang rencananya digelar Kamis (2/5) pukul  14.30 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akhirnya ditunda. Pasalnya, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Ammar Zoni tidak hadir di ruang sidang. Didasarkan ketidakhadiran kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang perdana ini.

Ya, Sidang yang seharusnya beragendakan pembacaan dakwaan oleh majelis hakim ditunda sampai Senin (13/5). “Majelis hakim berkesimpulan bahwa kita akan panggil lagi jaksa dan terdakwa bisa hadir dalam sidang secara online,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebelum menjalani sidang hari ini, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias sempat mengungkapkan bahwa kliennya berharap mendapat keringanan hukuman. Alasan Ammar meminta hukumannya diringankan lantaran memiliki anak-anak yang masih kecil.

“Alasan pemberian keringanan hukuman adalah karena Ammar memiliki anak yang masih kecil-kecil,” kata Jon Mathias, kepada awak media pada Kamis (2/5). Bukan hanya itu, Jon Mathias menegaskan jika Ammar merupakan pengguna saja bukan pengedar. Sama seperti dua kasus yang menjeratnya di tahun 2017 dan 2023.

“Dalam hal ini, kita harus bisa melihat dia sebagai pemakai. Karena pada dasarnya, dia buka pengedar atau bandar narkoba kan. Lihat lagi kasus dia di 2017 dan 2023 sebagai pemakai,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jon Mathias juga menyebut, Ammar Zoni masih memiliki masa depan yang panjang di dunia hiburan mengingat usianya baru 30 tahun. Karena itu, dia berharap ini menjadi kasus terakhir kliennya menggunakan obat-obatan terlarang. “Mudah-mudahan Ammar Zoni bertobat dan memutus hubungannya dengan narkoba,” pungkasnya. (SP)

ammar zoniSidang
Comments (0)
Add Comment