Surat Tilang E-Tle Dikirim Ke Whatsapp, Polri: Perhatikan Pesan Resminya, Jangan Tertipu!

SPcom JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa saat ini polisi mulai mengirimkan surat tilang elektronik melalui aplikasi berbagi pesan, WhatsApp. Pesan surat tilang ini resmi dari kepolisian dengan mencantumkan beberapa keterangan di dalamnya.

“Ada fotonya, bisa diklik gambarnya dan kapan melanggarnya, itu langsung kami kirimkan notifikasi kepada pelanggar,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari video yang dibagikan di akun Instagram @tmcpoldametro.

Pengiriman surat tilang elektronik via WhatsApp ini didukung oleh sistem kepolisian bernama Cakra Presisi. Sistem tersebut akan mengirimkan notifikasi tilang melalui pesan singkat atau SMS, WhatsApp, serta surel kepada pelanggar.

Ia menghibau agar masyarakat harus mengetahui ciri-ciri dari pesan surat tilang elektronik resmi yang dikirimkan kepolisian melalui WhatsApp.

Pesan tersebut berisikan foto, lokasi kejadian, waktu kejadian, nomor referensi, serta pelanggar juga diminta konfirmasi melalui situs resmi https://etle-korlantas.info/id/.

Berikut contoh surat tilang elektronik resmi dari kepolisian:

Kepada Yth Bapak/Ibu

Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa kendaraan Bapak/Ibu dengan nopol B5938BDO telah terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas.

No.Referensi: JZBB5938BDO31Lokasi: Kebayoran Lama Selatan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, IndonesiaWaktu: Rabu, 24 April 2024, 09:46:54

Silakan lakukan konfirmasi melalui https://etle-korlantas.info/id/

Terima kasih. (SP)

ETLEPolritilang elektronikwhatsapp
Comments (0)
Add Comment