SPcom JAKARTA – Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Bea Cukai menindaklanjuti kasus keterlibatan pegawainya pada perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.
Nirwala mengatakan, Bea Cukai telah mencopot pegawai berinisial KW yang sebelumnya bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang.
“Pencopotan status kepegawaian saudara KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (2/5/2024).
Ia menegaskan, kasus tindak pidana yang dilakukan KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi.
“Tindak pidana yang disangkakan terhadap KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai,” ujarnya.
Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan pers Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Nirwala menambahkan, Bea Cukai mendukung penuh tindakan hukum yang diambil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
“Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini,” tegasnya. (SP)