Rio dijerat Pasal 112 dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 97 tentang Narkotika dan Psikotropika
SPcom JAKARTA – Kabar buruk menyasar aktor Rio Reifan. Ya, berulangkali bahkan hingga lima kali terjerat kasus narkoba dengan berbagai alasan berbeda, Rio pun kini terancam dipenjara paling lama 12 tahun penjara. Saat ditampilkan dalam rilis kasusnya, Rio juga tampil beda dengan kepala
pelontos, dan muka yang selalu tertunduk.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, penangkapan Rio merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba lain. Hingga pada akhirnya Rio diamankan kepolisian di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (21/4) malam.
“Ini juga berawal dari info masyarakat di mana didapat seseorang penyalahgunaan sabu dan ekstasi di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dari situ kita amankan laki-laki atas nama RR. Pada Jumat malam 21.00 WIB,” kata M Syahduddi.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket klip sabu seberat 1,17 gram dan setengah butir pil ekstasi dengan berat 0,36 gram, serta 12 butir psikotropika alprazolam. Termasuk alat isab narkoba. Rio dijerat pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Ia juga diancam denda Rp 1 miliar.
“Terhadap tersangka, penyidik menjerat pasal 112 dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 97 tentang narkotika dan psikotropika. Ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (SP)