Mahkamah Agung Angkat Bicara Terkait Isi Gugatan Cerai Ria Ricis Tersebar Luas

SPcom JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) buka suara mengenai salinan putusan perceraian selebgram Ria Ricis dengan Teuku Ryan yang kini beredar. MA menyatakan tidak tahu sumber salinan yang beredar di tengah publik.

“Kita tidak tahu yang beredar itu dari mana,” kata Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan, Senin 6 Mei 2024.

Suharto menjelaskan MA memiliki prinsip khusus dalam membuat salinan putusan perceraian. Pihaknya akan selalu menyamarkan nama pihak penggugat dan tergugat serta anak.

“Prinsipnya di sistem informasi administrasi perkara nama pihak dalam perkara cerai di-anoname atau disamarkan,” ujar Suharto.

Berkas gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan beredar di media sosial pada Minggu, 5 Mei 2024. Dokumen pengadilan dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS tersebut memang bisa diakses secara publik dari direktori Mahkamah Agung.

Dalam catatan tersebut terungkap beberapa penyebab dan kronologi gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Rumah tangga keduanya disebut mulai tidak harmonis sejak bulan April 2022. (SP)

ceraiIsi gugatan ceraiMahkamah AgungRia RicisTeuku Ryanviral
Comments (0)
Add Comment