SPcom JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ditegur lantaran diduga tertidur dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Mulanya, Ketua MK Suhartoyo hendak bertanya kepada dirinya tapi tidak langsung direspons.
“Pak Ketua, Pak Hasyim, Bapak tidur ya?” tanya Suhartoyo, Rabu (8/5/2024).
Diketahui hal itu bukan kali pertama Hasyim ditegur Suhartoyo atas sangkaan yang sama.
Komisioner KPU RI 2 periode itu juga beberapa kali terlelap dan ditegur dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang dihelat sebelumnya.
Hasyim kemudian merespons dan mendekati wajahnya ke mikrofon. Ia tidak membantah atau pun membenarkan apakah ia tertidur atau tidak. Suhartoyo lalu lanjut bertanya soal konsep sisa konversi suara ke kursi parlemen.
Sebagai informasi, dalam metode Sainte Lague yang digunakan Indonesia sebagai metode konversi suara ke kursi, perolehan suara sah partai politik akan dibagi dengan angka ganjil 1, 3, 5, 7 dan seterusnya hingga kursi terbagi habis.
Dari pembagian itu, akan ada suara yang telah dibagi tetapi tidak mencukupi untuk dikonversi ke kursi. Hal ini lah yang dimintai penjelasan oleh Suhartoyo.
Suhartoyo bertanya, sisa suara tersebut ke mana dan diperlakukan seperti apa. Menurut Hasyim, hal itu tersebut tak bermakna lagi.
“Sejak Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada lagi istilah sisa suara,” timpal Hasyim.
Sebagai informasi, MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau maksimum diputus pada 10 Juni 2024.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Sementara itu, KPU RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 tersebut. (SP)