Pelapor Bingung, Tersangka Korupsi Dana Desa Lubuk Balam Hanya Diminta Kembalikan Uang

SPcom BENGKULU – Rozi, pelapor kasus dugaan penyelewengan dana Desa Lubuk Balam, mempertanyakan penanganan kasus oleh Polres Bengkulu Utara.

Sebab, mantan kades, Sarkawi yang terlibat hanya diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara Rp 70 juta. Angka itu muncul dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Bengkulu Utara.

“Saya masih mempertanyakan hasil nominal tersebut berasal dari mana? Dikarenakan banyak item-item besar yang saya laporkan pada saat itu,” ucap Rozi.

Ia pun bingung, sebab ada pihak Polres Bengkulu Utara memberi pernyataan hanya akan melanjutkan kasus pidana korupsi ini jika Sarkawi tidak mengembalikan dana. Yang bersangkutan diberi waktu 60 hari sejak LHP diserahkan inspektorat kepada Polres Bengkulu Utara pada 8 Maret 2024.

“Kasus ini kan masuk penyidikan, harusnya pengembalian dana itu tidak menghapus proses hukum pidananya. Kalau koruptor tinggal kembalikan dana saja jika ketahuan, bebas kok,” tuturnya.

Pada 3 Mei 2024 lalu, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Ardian Yunnan mengungkapkan bahwa Sarkawi telah mengembalikan dana.

“Kerugian negara ini sudah dikembalikan, nanti kami koordinasikan dengan inspektorat,” ucapnya kala itu.

Rozi sendiri melaporkan kasus tersebut sudah beberapa tahun lalu. Ia melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan kekuasaan dari Kades Lubuk Balam periode 2020-2023.

Beberapa poin yang dilaporkan terkait anggaran pembukaan badan jalan, double job Sekdes, dan dugaan fiktif perekrutan perangkat desa dari tahun 2020 hingga 2023. (YG4)

Bengkulu UtaraKorupsiKriminalitasPolisi
Comments (0)
Add Comment