SPcom JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan perubahan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan meningkatkan sistem layanan kesehatan. Hal ini dikatakannya usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR membahas percepatan penanganan stunting di Indonesia.
Ia menyebut peningkatan layanan KRIS mulai pada sistem pelayanan pada pasien di satu kamar maksimal 4 orang. Ia mengatakan hal itu dilakukan agar semua layanan di rumah sakit memiliki standar yang sama.
“KRIS itu tujuannya meningkatkan standar minimum layanan sehingga di seluruh Indonesia standar minimum layanan kelas BPJS standarnya lebih baik. Contoh satu kamar ada yang isinya enam, delapan, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat,” ujar Budi, pada Kamis (16/5/2024).
Budi mengungkapkan KRIS merupakan upaya meningkatkan layanan rawat inap, bukan untuk menghapus layanan. Ia menjelaskan, nantinya penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap mulai 2025.
“Ada kamar-kamar BPJS dulu yang tidak ada kamar mandinya, sekarang harus ada kamar mandi di dalam. Contoh, dulu tidak ada tirai-tirai pemisah jadi privasi kalau ada sakit jerit-jerit apa sebelahnya terganggu,” katanya.
Perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke KRIS tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Perpres tersebut mengatur tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan di rumah sakit. (SP)