Kominfo Beri Peringatan Keras Kepada Seluruh Platform Digital Terkait Konten Judi Online: Denda Rp 500 Juta!

SPcom JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam platform digital seperti X (Ex Twitter), Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok denda hingga Rp 500 juta jika masih ditemukan adanya konten judi online beredar di platform tersebut. Denda tersebut adalah untuk satu konten judi online yang ditemukan di platform.

Ancaman denda Rp 500 juta untuk platform digital disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online”, yang dihelat secara online, Jumat (24/5/2024).

“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten,” kata Budi Arie.

Bukan hanya pada platform, Budi juga menekankan bahwa Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider/ISP) juga harus ikut berkontribusi. Budi mengatakan bahwa pemerintah tak akan segan mencabut izin ISP apabila mereka tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.

“Kedua, kepada seluruh penyelenggara internet atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, saya tidak segan-segan mencabut izin Anda, yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online. Kami akan umumkan nama-nama ISP itu,” imbuh Budi.

Kedua kebijakan ini disebut Budi Arie sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Denda kepada platform digital sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.

Kemudian, kebijakan juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Sementara itu, kebijakan pencabutan izin ISP dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.

Terkait ISP, Menkominfo Budi Arie juga meminta pada 1.011 penyedia layanan internet di Indonesia untuk melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui (update) daftar konten negatif termasuk judi online ke Domain Name System (DNS) TrustPositif Kominfo.

TrustPositif merupakan platform untuk menyaring konten negatif di bawah kendali Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

Sejauh ini, baru sebanyak 35 persen ISP dari total 1.011 ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis. Sebanyak 26 dari 135 sampling pada 2023 hingga 2024 masih bisa mengakses konten negatif seperti judi online dan pornografi.

Oleh karenanya, Kominfo memberikan sanksi berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP.

Kominfo memberikan sanksi berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP. Putus akses situs judi online Budi Arie mengeklaim bahwa Kominfo telah memutuskan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kemudian, Kominfo disebut telah mengajukan penutupan sebanyak 550 akun dompet digital (e-wallet) kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kominfo mengajukan pemblokiran terhadap 5.364 akun rekening bank judi online terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Takedown alias penurunan telah dilakukan pada 18.877 sisipan halaman judi di situs pendidikan, dan 22.714 sisipan halaman judi di situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.

“Kami juga sudah bersurat terhadap platform dan asosiasi ISP Indonesia. Kami sudah komunikasi, bukan mengambil kebijakan tanpa komunikasi. Mereka paham bahwa kami ingin memberantas judi online,” katanya.

Menurut Budi, semua platform sejatinya sudah kooperatif terhadap kebijakan ini kecuali Telegram.

“Hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif. Kalau Google pekan depan akan berdiskusi dengan kami, karena layanan Google Cloud membuat teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk melacak (crawling) konten judi online di platform mereka,” ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa kini terdapat tren pengguna melakukan judi online di Telegram. Oleh karenanya, Budi memperingatkan Telegram dan tidak segan melakukan pemutusan akses ke Telegram.

“Karena itu saya peringatkan kepada Telegram. Jika tidak ingin kooperatif untuk pemberantasan judi online ini, pasti akan kami tutup,” tegas Budi Arie kepada awak media. (SP)

DendaJudi onlinekominfoMenkominfo Budi Arie
Comments (0)
Add Comment