SPcom JAKARTA – Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda) Iwan Takwin, mengatakan 19 keluarga telah menempati Kampung Susun Bayam atau yang mereka sebut dengan istilah HPPO atau hunian pekerja pendukung operasional secara paksa dan melanggar sejumlah ketentuan hukum. Kejadian itu bermula akhir November 2023.
“Kemudian diproses secara hukum oleh pihak berwajib dan telah melalui beberapa tahapan pemeriksaan,” kata Iwan, melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).
Dia menyebutkan proses hukum itu sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan di kemudian hari. Dia mengatakan, Jakpro kemudian mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan demi kelangsungan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“Proses penertiban dan pengamanan aset HPPO berlangsung dari 21 Mei, pukul 9.00 hingga pukul 00.30 dini hari, 22 Mei 2024,” kata Iwan.
Dia mengklaim, meski ada dinamika saat berdiskusi, tapi komunikasi dua arah dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif.
“Warga kemudian bersepakat meninggalkan HPPO secara sukarela ke hunian tersedia,” tutur dia.
Sebelumnya, petugas keamanan kiriman Jakpro berteriak menggunakan toa. Menurut warga seorang pria didampingi ratusan anggota sekuriti datang dan meminta warga tinggalkan Kampung Susun Bayam dalam waktu 30 menit.
“Dalam waktu 30 menit warga harus kosongkan bangunan,” kata Taufik Rahman, warga Kampung Susun Bayam, Selasa, 21 Mei 2024.
Saat itu, warga yang menempati lantai dua, turun ke lantai dasar. Saat itu, warga dan orang kiriman Jakpro itu adu fisik. Mereka saling dorong. Menurut Taufik, saat saling dorong seorang warga terluka kena pecahan kaca di lantai satu.
Dalam penggeseran warga Kampung Susun Bayam, Iwan mengatakan memberikan fasilitas transportasi bagi lansia, anak-anak, ibu hamil, dan warga yang bermukim di HPPO.
Barang-barang warga dibantu dipindahkan menggunakan truk yang disediakan perusahaan menuju Jalan Tongkol 10, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Dia mengatakan, mengapresiasi sikap warga yang saat ini sudah menghuni kawasan hunian sementara. Warga, kata dia, difasilitasi akses listrik dan air. Sehingga warga bisa beraktifitas normal kembali sebagai warga Jakarta.
Menurut dia, setelah warga menempati fasilitas hunian sementara, Jakpro berencana memberikan fasilitas pendampingan dan pemberdayaan warga melalui program pelatihan persiapan tenaga siap kerja. Pelatihan dan pendampingan urban farming.
“Serta kesempatan menjadi tenaga siap kerja yang akan disalurkan ke beberapa venue-venue Jakpro,” tutur dia.
Iwan mengimbau kepada masyarakat dan media untuk lebih bijak dalam mengkonsumsi informasi di media. Maupun akun media sosial lainnya yang tidak berimbang dalam mengulas berita dan tendensius menggiring opini publik. Khususnya isu-isu kemanusiaan dan kekerasan yang terjadi selama proses penertiban, kemarin.
Dia mengatakan, Jakpro berkomitmen menjaga keamanan, memberikan pendampingan kepada warga berkebutuhan khusus seperti lansia, ibu hamil, dan anak-anak. Pihak Jakpro, kata dia, tidak melakukan kekerasan di lapangan.
“Segala informasi tidak benar dengan sengaja disebarkan dan dapat berpotensi menimbulkan provokasi atau mencemarkan nama baik, akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iwan. (SP)