Kenaikan UKT Dibatalkan, Stafsus Presiden Minta Permendikbud Ristek Nomor 2/2024 Dicabut.

SPcom JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini. Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar, merespon hal tersebut. Ia meminta Permendikbud Ristek nomor 2/2024 untuk dicabut.

Kemudian, Billy meminta adanya pembaharuan UU Pendidikan Tinggi yang mengingat saat ini UU itu sudah cukup lama, yaitu UU nomor 12 Tahun 2012. Salah satu isi dari UU nomor 12 tahun 2012, yaitu Pasal 76 Ayat 3 yang menjelaskan adanya ‘Student Loan‘ yang disediakan oleh negara. Student Loan ini diberikan dan dijamin oleh negara, tanpa bunga, dan dibayarkan nanti oleh mahasiswa, ketika mereka sudah lulus dan bekerja.

“Salah satu pokok dari pembaruan UU adalah menambah anggaran Pendidikan Tinggi yang saat ini hanya 1,6 % dari APBN yang di kelola oleh Kemendikbudristek, ini jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO, yakni 2 % dari APBN, agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dari Indonesia,” jelas Billy, Selasa (28/5).

Lalu, Billy merekomendasikan agar pemerintah mengarahkan alokasi sebagian dana dari LPDP untuk digunakan bagi pemenuhan kebutuhan Pendidikan Tinggi. Billy juga meminta kepada Kemendikbudristek menghentikan KIP Kuliah (KIPK) jalur aspirasi.

“Menghentikan program beasiswa KIP Kuliah jalur aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok individu tertentu,” tegasnya.

Billy juga meminta kepada Kemendikbudristek agar menyusun sistem Key Performance Indikator (KPI) dari rektor-rektor berbadan hukum PTN BH agar juga mempunyai tanggung jawab kreatifitas menyusun dan mencari sumber anggaran sendiri, sehingga tak membebankan biaya pengembangan institusi yang sering disebut sebagai IPI, kepada UKT.

“Rektor-rektor ini dapat mencari anggaran dengan memaksimalkan aset kampus, pengelolaan dana abadi kampus, atau kerjasama industri, dan kerjasama dengan badan Internasional. Dengan pemasukan tersebut, kampus tidak perlu lagi menaikkan UKT atau biaya Pendidikan Tinggi,” terangnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengatakan bahwa Kemendikbudristek telah resmi membatalkan kenaikan UKT. Hal ini disampaikan setelah dirinya dipanggil oleh Presiden Jokowi untuk membahas mengenai permasalahan kenaikan UKT di Istana Negara.

“Kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” tutur Nadiem di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27/5/2024.

Nadiem menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi.

“Kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN. Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan PT untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” terangnya.

Kemudian, Jokowi juga pastikan tarif uang kuliah tunggal (UKT) batal naik tahun ini dan keputusan tersebut dibuat setelah menerima laporan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Jokowi ingin kenaikan UKT tersebut untuk segera dibatalkan dan ia memerintahkan Nadiem untuk mencari cara agar tarif UKT untuk tidak memberatkan mahasiswa.

“Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud, akan dimulai kenaikannya tahun depan,” jelas Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin, 27/5/2024.

Ia tidak ingin kenaikan tarif UKT yang mendadak dan terlampau tinggi seperti tahun ini dan menyebut memerlukan persiapan sebelum kenaikan tarif UKT diberlakukan. (SP)

MendikbudristekNadiem MakarimStaff Khusus KepresidenUKT PTN
Comments (0)
Add Comment