Bawa Bekal Daging Babi, WNI Didenda Rp 100 Juta

SPcom JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) didenda NT$ 200.000 atau hampir Rp 100 juta karena melanggar undang-undang biosekuriti saat sedang berwisata ke Taiwan. Pasalnya Ia kedapatan membahwa kotak makan siang berupa daging babi dan ayam panggang. Hal itu terendus oleh anjing pelacak.

Pelaku merupakan WNI yang tiba di Taipei dari Hong Kong pada 30 April 2024. Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan mengunggah temuan tersebut di media sosial. Menurut keterangan kepada media lokal, daging babi itu terendus oleh seekor anjing karantina.

Semua produk daging babi dari daerah yang terjangkit demam babi Afrika juga dilarang masuk ke Taiwan. Pelanggar yang pertama kali membawa produk daging babi dari negara-negara yang terjangkit flu babi Afrika (ASF) ke pulau tersebut didenda sebesar NT$ 200.000. Aturan ini berlaku setelah wabah di Tiongkok pada 2018. Bila kedapatan dua kali melanggar, maka denda naik jadi NT$ 1 juta.

Wabah flu babi Afrika telah tercatat di sejumlah negara di Asia mulai dari Cina, Mongolia, Vietnam, Kamboja, Korea Utara, Laos, Myanmar, Filipina, Korea Selatan, Timor-Leste, Indonesia, Papua Nugini, India, Malaysia, Bhutan, Thailand , Nepal, Singapura, dan Bangladesh.

Taiwan adalah salah satu dari sedikit negara Asia yang belum terkena penyakit ini. Pelancong tersebut dilaporkan tidak mampu membayar denda dan dideportasi.

Organisasi Kesehatan Hewan Dunia memperingatkan bahwa penyakit ini sangat menular pada babi peliharaan dan babi hutan. Tingkat kematiannya bisa mencapai 100 persen. Virus ini tidak berbahaya bagi manusia, namun berdampak buruk terhadap populasi babi dan peternakan.

Organisasi ini juga menyatakan bahwa virus flu babi Afrika sangat resisten di lingkungan. Virus bisa dapat bertahan hidup di pakaian, sepatu bot, roda, dan bahan lainnya. Virus juga dapat bertahan hidup di berbagai produk daging babi, seperti ham, sosis, atau bacon.

Oleh karena itu, perilaku manusia dapat memainkan peran penting dalam penyebaran penyakit babi ini melintasi batas negara jika tindakan yang tepat tidak diambil.

Selain Taiwan, Australia juga mengenakan denda yang tinggi yaitu AU$ 6.260 bagi wisatawan yang dengan sengaja tidak menyatakan barang berisiko tinggi seperti daging babi dan produk daging lainnya saat masuk ke negara ini. (SP)

daging babiDendaTaiwanWNI
Comments (0)
Add Comment