Jadi Anggota Panwascam, PPPK Wajib Izin PPK Dan Berhenti Sementara

SPcom SAROLANGUN – Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada 2024 yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berhenti sementara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Mudrika, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, PPPK sudah merupakan bagian dari pegawai pemerintah. Dan ada peraturan yang mengikat mereka.

“Kalau ada yang ikut dilantik, mereka wajib untuk menyampaikan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dan berhenti sementara dari jadi PPPK. Jika yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan surat izin dari PPK maka mereka harus mengundurkan diri dari anggota Panwascam,” tegasnya.

Mudrika mengaku sejauh ini memang belum ada laporan terkait kasus tersebut. Namun pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran melakukan deteksi terhadap calon Panwascam yang lulus.

“Apabila ada maka kami akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Dan apabila yang bersangkutan masih tetap ingin menjadi anggota Panwascam, maka harus memenuhi persyaratan yang sudah ada,” tandasnya.(Ar)

BawasluPilkada 2024Sarolangun
Comments (0)
Add Comment