PA Cibinong Batalkan Gugatan Cerai Yasmine Ow Terhadap Aditya Zoni

“Persidangan tidak dapat dilanjutkan karena perlu panggilan ulang. Namun, tanpa alamat yang jelas, kami tidak dapat melanjutkan proses ini,” ungkap Dadang Karim

SPcom JAKARTA – Gugatan cerai yang dilayangkan Yasmine Ow untuk Aditya Zoni ternyata telah dibatalkan oleh Pengadilan Agama (PA) Cibinong.  Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Dadang Karim menjelaskan alasan PA Cibinong membatalkan gugatan cerai yang diajukan Yasmine Ow kepada Aditya Zoni. 

“Kenyataannya, tergugat tidak hadir dalam persidangan setelah panggilan resmi,” ujar Dadang Karim. Menurutnya, meskipun surat panggilan telah dikirim oleh PA Cibinong, alamat yang diberikan oleh Yasmine Ow ternyata salah. “Panggilan untuk pihak Aditya sudah dikirim melalui pos, tetapi karena alamat yang diberikan salah, surat panggilan tersebut kembali,” jelasnya, seperti dilansir cumicumi.com.


 “Ketika ditanya oleh majelis hakim, baik penggugat maupun kuasa hukumnya, apakah memiliki alamat yang baru, ternyata Yasmine Ow dan kuasa hukumnya belum mengetahui alamat terbaru,” tambahnya. Dadang Karim menegaskan karena pihak penggugat tidak dapat memberikan alamat yang baru untuk pihak tergugat, maka majelis hakim memutuskan untuk membatalkan gugatan cerai dari Yasmine Ow.

“Persidangan tidak dapat dilanjutkan karena perlu panggilan ulang. Namun, tanpa alamat yang jelas, kami tidak dapat melanjutkan proses ini. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membatalkan gugatan cerai dari penggugat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni digugat cerai istrinya, Yasmine Ow di PA Cibinong. Ia mengaku untuk memilih jalan buat bercerai dari Aditya Zoni bukanlah dalam waktu yang sebentar. Terlebih, suaminya telah menalak dirinya untuk berpisah.

“Masalah rumah tangga aku itu sudah lama banget, mungkin tepatnya pada Desember 2023. Namun, kalau untuk pisah rumah dari pertengahan 2023,” kata Yasmine Ow. (SP)

aditya zoniceraidibatalkangugatYasmine Ow
Comments (0)
Add Comment