Komite II DPD RI Awasi Pelaksanaan UU Pelayaran Untuk Penguatan Logistik Nasional

SPcom MAKASSAR – Sebagai negara kepulauan, Indonesia perlu membangun konektivitas antarpulau. Penguatan sistem logistik nasional mendesak dilakukan di tengah persaingan sektor logistik antarnegara yang semakin ketat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai pada Rapat Kerja Komite II bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (4/6/2024).

“Konektivitas antarpulau di Indonesia perlu ditunjang dengan ketersediaan pelabuhan yang memadai. Untuk itu dibutuhkan sistem logistik yang maju, agar dapat memberikan dukungan pelayanan kejahteraan dan memajukan masyarakat di daerah,” jelas Yorrys.

Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang yang dilakukan Komite II DPD RI untuk mengetahui permasalahan kemaritiman yang dihadapi di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Komite II DPD ingin mengetahui sejauh mana tata kelola pelayaran dan pengelolaan pelayaran di tingkat daerah dan nasional,” ungkap Yorrys.

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan bahwa ada pekerjaan besar di Sulawesi Selatan.

Sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan salah satu provinsi menyangga IKN, Sulawesi Selatan membutuhkan dukungan agar permasalahan logistik dapat dicarikan solusi.

“Perlu ada sinergi antara pemerintah kab/kota, pemerintah provinsi, Kementerian terkait bersama DPD RI. Dapat berkolaborasi mencarikan solusi dan tindakan-tindakan yang komprehensif dalam mengatasi permasalahan logistik kemaritiman yang dihadapi di Provinsi Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Halid K Jusuf mengungkapkan bahwa Syahbandar Utama Makassar telah dialihkan kepada KKP.

Pengawasan atas pelanggaran di wilayah maritim dilakukan demgan menyediakan command center untuk memantau jika terjadi pelanggaran

“Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mendapat kewenangan pengelolaan Syahbandar Utama. Sejauh ini KKP telah menyediakan command center untuk pengawasan terhadap pelanggaran di wilayah maritim,” ungkapnya.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Kantor KSOP Utama Makassar Sahattua P Simatupang mengungkapkan adanya pelabuhan-pelabuhan yang memerlukan penambahan dan perbaikan.

“Perlu perhatian dari pemerintah terkait untuk meningkatkan fungsi pelabuhan dengan melakukan perbaikan dan mengaktifkan kembali pelabuhan yang sudah tidak berfungsi,” tandasnya.

DPD RIPelayaranSulawesi Selatan
Comments (0)
Add Comment