SPcom MALANG – Seorang pegawai pajak gadungan membawa kabur mobil janda asal Malang. Mobil milik janda bernama Anik (42) warga Sukun, Kota Malang. Mobil dibawa kabur ketika tersangka dan korban berkunjung ke rumah teman korban di Dusun Jamuran, Desa Sidodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Jumat 17 Mei 2024.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, tersangka atas nama Bobby de Armand (52) warga Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, diamankan usai membawa kabur mobil Toyota Yaris milik Anik dengan Nopol AB 1644 QR.
Saat itu, tersangka yang mengaku sebagai pegawai Direktorat Perpajakan Kementerian Keuangan berkenalan dengan korban, sebelum menyepakati bertemu.
“Pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB tersangka ini datang ke Malang, untuk menemui korban, kebetulan oleh korban tersangka ini diajak ke rumah rekan dari korban itu sendiri, ke rumah dari bapak J di yang beralamatkan di kecamatan Wagir, kabupaten Malang, dengan bertujuan untuk bersih-bersih rumah,” ucap Gandha Syah Hidayat, Selasa (11/6/2024).
Berikutnya, korban ini sempat meminta tolong tersangka yang mengaku bernama Tyashayu Utomo dan menunjukkan kartu identitas pegawai pajak, untuk memanaskan mesin mobil Toyota Yaris warga merah milik korban.
“Kemudian, korban ini pergi keluar sebentar, pergi keluar sebentar dari rumahnya bapak J ini dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris ini berada di atas buffet TV rumah tersebut,” ucapnya kembali.
Di sanalah akhirnya tersangka melihat kesempatan mengambil kunci itu dan membawa kabur mobil Toyota Yaris, milik Anik. Merasa menjadi korban pencurian, korban akhirnya lapor ke Polresta Malang pada Sabtu 19 Mei 2024.
Kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wagir akhirnya melakukan serangkaian penyelidikan, diperoleh bukti identitas pelaku dari rekaman CCTV.
“Kami berhasil melakukan penangkapan oleh tim kami gabungan antara Polsek Wagir dengan Polres Malang ini berhasil kami amankan tersangka ini berada di Sidoarjo. Adapun untuk kendaraannya berhasil tim gabungan amankan ini berasal dari daerah Pati, Jawa Tengah,” tuturnya.
Kendaraan mobil itu diamankan di sebuah rumah milik temannya yang rencananya akan dijual, tetapi terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian.
“Mobilnya di Pati Ini sementara digunakan digunakan oleh si tersangka, kebetulan waktu itu ada di rumah koleganya temannya, jadi belum sempat dijual,” kata Gandha.
Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mobil korban, kartu identitas pegawai pajak, kartu pers palsu dengan bertuliskan RRI, yang digunakan tersangka menipu korbannya, surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo, mengenai identitas KTP tersangka, hingga ponsel dari tersangka yang digunakan berkirim pesan dengan korban.
“Untuk pasal yang kita persangkakan adalah pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan penjara paling lama ancamannya 7 tahun, dan Pasal 362 KUHP pencurian biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tukasnya. (SP)