SPcom JAKARTA – Baru-baru ini pemerintah menetapkan keluarga yang terdampak judi online sebagai penerima bansos. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memberantas judi online. Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait hal tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam memberantas judi online.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah pemerintah untuk memberantas perjudian di masyarakat. Dibutuhkan komitmen bersama untuk menyelamatkan warga dari judi online.
“Intinya perlu ada komitmen bersama perang terhadap tindakan perjudian,” kata Asrorun, Selasa (17/6/2024).
Ia menyebut, diperlukan kekompakan dari seluruh pihak untuk memberantas judi online. Adanya satgas pemberantasan judi online yang dibentuk juga diapresiasi MUI.
“Saya mengapresiasi atas komitmen pemberantasan tindak pidana perjudian, salah satunya dengan pembentukan satgas pemberantasan judi online. Nah seluruh pihak harus punya komitmen yang sama, secara sinergis dan terkoordinir. Jangan sampai ada narasi yang justru kontraproduktif terhadap komitmen besar yang sudah dibangun Presiden,” ujarnya.
Namun terkait bansos yang diberikan kepada keluarga terdampak judi online, menurut Asronun tidak perlu dikait-kaitkan. Ia menyebut bansos harusnya dibagikan pada masyarakat yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya.
“Bansos itu untuk kepentingan bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi hak dasarnya, tidak usah dikait-kaitkan dengan perjudian. Soal perjudian tone-nya harus sama: pemberantasan tindak pidana perjudian,” ucap Asrorun Niam.
Ia pun mengingatkan bahwa bansos harusnya diberikan untuk keluarga miskin yang berusaha dan bekerja. Bukan malah untuk mereka yang melakukan perjudian.
“Kalau fiskal negara memadai, semua dapat insentif dari negara untuk mewujudkan kesejahteraan. Jika uang untuk bansos terbatas, ya harus ada skala prioritas. Prioritasnya adalah orang miskin yang mau bangkit berjuang dari kemiskinan, yang mau berusaha, yang gigih bekerja, bukan yang penjudi, harus ada mekanisme punishment serta disinsentif,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy, meluruskan kabar soal korban judi online dapat menerima bansos. Menurutnya, mengenai ‘korban judi online jadi penerima bantuan sosial’ bukan berarti pelaku judi online-nya yang menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban.
“Karena itu, para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itulah tugas Siber, Satgas Penumpasan Judi Online itu menjadi tugas utama mereka. Dan saya mendapatkan penjelasan dari Menkominfo, walaupun saya belum terima SK-nya itu kan nanti saya menjadi Wakil Pengarah, Ketua Pengarahnya adalah Pak Menko Polhukam kan,” kata Muhadjir seusai salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Ia juga menegaskan korban judi online bukan berarti pelaku, melainkan keluarga terdekat pelaku yang dirugikan.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” imbuhnya. (SP)