SPcom BALI – Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, bernama Hendry Bruno Torper (37), ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Polsek Kuta atas dugaan pemukulan terhadap pengendara motor wanita dan pengancaman terhadap karyawan vila di Seminyak, Bali.
Kejadian pemukulan terhadap seorang mahasiswi bernama Brigita Anastasya asal Manado, Sulawesi Utara, terjadi pada Rabu (12/6/2024) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, dan menjadi viral di media sosial.
“Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban BA, seorang mahasiswa. Saat itu tersangka melakukan penghentian kendaraan bermotor, setelah itu melakukan pemukulan hingga korban jatuh,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, Minggu (16/6).
Selain pemukulan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap karyawan vila di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, dengan senjata tajam pada 15 Juni 2024.
Pelaku tidak terima ditegur oleh seorang karyawan vila, Ni Putu Noviana Dewi (25), karena ada pengaduan dari penghuni kamar vila lainnya bahwa pelaku seringkali menggaruk-garuk dinding.
Pelaku juga melakukan tindakan perusakan terhadap properti vila dengan memecahkan kaca di mana dirinya tinggal selama beberapa bulan selama berlibur di Bali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 335 tentang Pengancaman dengan kekerasan, Pasal 335 tentang Tindak Pidana Pengrusakan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. (SP)