Belasan Pemain Judi Online Ditangkap, Dihukum Cambuk Puluhan Kali di Depan Umum

SPcom BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh menangkap 19 orang pemain judi online di sejumlah warung kopi yang tersebar di wilayah Kota Banda Aceh. Mereka ditangkap saat asyik bermain judi online dan sedang bertransaksi. Rata-rata berprofesi sebagai nelayan, sopir hingga wiraswasta.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, ada dua barang bukti yang menjerat mereka yaitu HP dan screenshot layar permainan judi.

Dari barang bukti tersebut, 19 orang pemain judi online tersebut akan dikenai hukum jinayat ‘uqubat ta’zir’ dengan ancaman hukuman 12 hingga 30 kali cambuk di depan umum.

“Mereka dijerat dengan tindak pidana perjudian/maisir sesuai Qanun Aceh tentang hukum jinayat dan dikenai hukuman cambuk,” kata Fahmi, Rabu (19/6).

Fahmi mengatakan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebut maraknya aktivitas warga yang bermain judi online di warung kopi.

Mendapat informasi itu, polisi lalu menyisir warung kopi yang dilaporkan warga dan menangkap 19 orang pemain judi online slot.

“19 orang ini pemain semua yang kita tangkap di warkop,” katanya.

Polisi juga akan bekerjasama dengan pemilik warkop untuk mengontrol aktivitas pengunjung.

“Ke depan langkah yang kami lakukan adalah kami akan bekerjasama dengan pemilik warung kopi maupun pengelola warung kopi untuk membuat imbauan tersebut,” ujarnya.

Fahmi juga menegaskan akan segera merazia semua handphone milik personel Polresta Banda Aceh untuk memastikan apakah anggotanya ikut terlibat bermain judi online atau tidak. Jika ditemukan mereka akan dikenai sanksi etik.

“Kita razia secara rutin untuk ngecek. Kalau ada (bermian judi online) tentu ada sanksinya,” katanya. (SP)

Banda AcehDicambukditangkapJudi onlinePemain judi onlinePolresta banda aceh
Comments (0)
Add Comment