Dua Kuli Cabuli Enam Bocah Laki-laki dan Perempuan

SPcom BOGOR – Dua kuli bangunan bernama Mahwi (61) dan Mulyadi (48) diduga mencabuli enam anak dibawah umur di Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat. Aksi bejat tersebut dilakukan tempa berbeda sekitar lokasi kerjanya dan dengan korban yang berbeda.

“MA dan MU buruh hari sedang mengerjakan bangunan di sekitar TKP. Melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu yang berbeda dan korban berbeda,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Olot, Rabu (19/6/2024).

“Ada enam korbannya, anak di bawah umur rata-rata usia 10-14 tahun,” lanjutnya.

Adapun peristiwa terjadi pada akhir April lalu, namun baru dilaporkan pada 5 Mei 2024. Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian langsung penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat kerjanya dengan dibantu warga sekitar.

“Berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil diamankan dibantu masyarakat sekitar TKP,” katanya.

Pengakuan kedua pelaku bahwa enam korban pencabulan ini bocah perempuan dan laki-laki. Atas perbuatan cabulnya itu, mereka dipersangkakan Pasal 76 B UU Perlindungan Anak.

“Mengaku sudah ada enam korban di bawah umur baik perempuan dan laki-laki, yang dipegang kemaluan maupun alat vital lain milik korban di dada dan sekitar kaki. Apabila perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari 1 orang, akan dipenjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya. (SP)

Anak dibawah umurBocahBogorCabulkuliPria
Comments (0)
Add Comment