“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang,” ucap Sandi
SPcom JAKARTA – Polda Jawa Barat bakal melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan selaku tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke kejaksaan, Kamis (20/6). “Insyaallah kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi berkas sudah lengkap, dilaksanakan penyidikan, dan akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Rabu (19/6).
Sandi turut menyampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga telah memeriksa puluhan saksi untuk tersangka Pegi dalam kasus tersebut. “Dan saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang,” ucap Sandi, dikutip dari cnn.com. Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Pegi ditangkap setelah buron selama delapan tahun.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kendati demikian, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.(SP)