SPcom BREBES – Seorang kepala Desa (kades) Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Brebes, bernama Mohammad Suhendri ditahan oleh kejaksaan usai diketahui melakukan korupsi dana desa hampir Rp 1 miliar.
Suhendri ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana desa dari tahun 2019 hingga 2022. Selama kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan pelaku mencapai Rp 977.572.401.
“Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, Antonius, Jumat (28/6/2024).
Antonius mengatakan perbuatan korupsi Suhendri berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019-2022. Pelaku telah melakukan penyelewengan tersebut sejak menjabat sebagai kades pada tahun 2019 silam.
Berdasarkan hasil temuan, dana desa mencapai Rp 977 juta lebih yang telah dikorupsi itu berasal dari bantuan penyertaan modal Bumdes sebesar Rp 34 juta. Selain itu juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 333 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 99,9 juta yang juga tidak disalurkan.
Selanjutnya anggaran dana desa untuk pembuatan pagar keliling dan talud sebesar Rp 210,7 juta tidak dilaksanakan. Tersangka hanya merealisasikan anggaran tersebut sebesar Rp 21.680.000.
Antonius mengatakan tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk judi online berupa slot dan juga untuk judi Singapura serta trading.
“Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading,” jelas Antonius. (SP)