SPcom JAKARTA – Sebuah bangunan yang berdiri di atas saluran air yang berada di Jalan Pos Polisi Rt. 006/007, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Administratif Jakarta Barat hingga kini belum juga dilakukan penertiban, padahal sudah dilaporkan ke Walikota Jakarta Barat.
Pihak Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng dan Walikota Administrasi Jakarta Barat, hingga saat ini diduga tidak ada upaya untuk melakukan penertiban bangunan liar tersebut, diduga kuat berdirinya bangunan tidak memiliki ijin IMB.
“Kami menduga ada Pungli ke Aparatur terkait dari bawah hingga keatas sehingga bangunan liar dan kumuh yang merusak pemandangan tersebut masih tegak berdiri”, Ungkap Direktur Investigasi DPP LSM MAJAS Provinsi DKI Jakarta, Agus Sudjeni, Jumat (5/7/2024).
“Sukudinas Sumber Daya Air (Sudis SDH) Jakarta Barat pun tidak ada tindakan. Dengan Harapan setelah terbitnya pemberitaan ini Walikota Administrasi Jakarta Barat segera memerintahkan kepada pihak-pihak yang berwenang untuk dapat segera dilakuan tindakan penertiban bangunan liar tersebut”, Tambah Tokoh Pemuda Betawi tersebut.
“Jika sampai tidak ada tindakan dari Walikota Jakarta Barat terhadap bangunan liar tersebut. Kami akan mengadukan hal ini ke Pj. Gubernur DKI Jakarta, Tim Satgas Saber Pungli Menkopolhukam RI dan KPK RI. Jika tidak juga kami akan gelar demonstrasi di lokasi dan kantor Walikota Jakarta Barat”, tutup Agus. (SP)