Ahli Waris Kawasan Batu Apoy Tepis Adanya Isu Perusakan Situs Bersejarah

SPcom KALTIM – Warga Dusun Batu Apoy Kampung Intu Lingau, Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat menyangkal isu adanya situs sejarah di wilayahnya. Hal ini sangat mengganggu, sebab aktivitas warga dianggap merusak situs.

Salah satu penduduk bernama Langkak menegaskan bahwa itu bukan situs sejarah. Hanya batu alam biasa yang ditemukan pasca masyarakat melakukan penebangan semak belukar.

“Itu bukan situs, batu alam saja yang baru kami temui setelah ada penebangan pohon belukar,” ujar pria 65 tahun tersebut.

Langkak mengatakan bahwa nama Dusun Batu Apoy sendiri jika diartikan Batu Kapur. Karena memang sejak generasi pertama, kawasan tersebut banyak ditemukan batu kapur.

“Namanya batu apoy itu ya batu kapur. Sekarang sudah generasi ke 13, jadi sudah dari dahulu juga banyak ditemukan batu kapur di kawasan ini,” ucapnya.

Terkait situs berdasarkan keterangan dari beberapa sumber Tetua kampung Intu Lingau diketahui yang di maksud situs bersejarah Dayak Tinok Meramai adalah nama tempat berdirinya Lamin ( Rumah Panjang khas Dayak )tempo dulu.

Bukan berbentuk tumpukan batu kapur, selain itu peninggalan sisa- sisa bangunan lamin berada di atas Gunung.Dulu pada zamannya Lamin Tinok Meramai memang menjadi tempat persinggahan para leluhur yang merupakan kakek buyut dari ahli waris kawasan Batu Apoy.

Untuk lokasi bekas reruntuhan lamin Tinok Meramai sendiri letak berjarak jauh di atas puncak gunung.Dari jalan aspal sekitar 6 kilometer untuk mencapai bekas pos perusahaan HTI di lembah gunung.Dari sana menuju lokasi bekas reruntuhan lamin Tinok Meramai berjarak 4 kilometer naik keatas puncak gunung. Di area yang agak rata ,di situlah ada bekas – bekas tiang lamin,yang saat ini secara kasat mata hampir tidak nampak merupakan bekas lamin.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPHP Damai Kabupaten Kubar, Rudi Eravani beberapa waktu lalu, menyebutkan status kawasan tersebut adalah hutan Desa Intu Lingau yang memiliki izin sejak tahun 2018.

BeritaKalimantanKutai
Comments (0)
Add Comment