SPcom LAMPUNG – Seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Nisfu Apriana (28) ditangkap polisi atas kasus penggelapan satu unit mobil rental dengan cara digadaikan. Kader Partai Perindo ini berdalih untuk membayar utang.
Nisfu Apriana ditangkap Tim Satreskrim Polsek Tanjung Karang Timur. Namun kemudian dilepaskan, karena berdamain dan mengembalikan kerugian korban.
“Dari keterangan pelaku ini, dia menggadaikan mobil tersebut untuk membayar hutangnya,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik kepada, Sabtu (6/7/2024).
Mobil tersebut awalnya disewa Nisfu Apriana dari seseorang bernama Suharto. Biaya sewa per hari Rp350 ribu. Nisfu menyewanya untuk 4 hari. Baru 30 menit menyewa, dia langsung menggadaikannya dengan orang kenalan di Facebook sebesar Rp35 juta. Uang itu sendiri sudah habis untuk melunasi utang-utangnya.
Kabid Humas Polda Lampug menjelaskan peristiwa penggelapan ini dilaporkan korban bernama Suharto Balau Putra (38) ke Polsek Tanjung Karang Timur dengan nomor laporan LP/B/97/VI/2024/SPKT/Tanjung Karang Timur/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tanggal 27 Juni 2024.
Berdasarkan laporan korban, penggelapan itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban di Kecamatan Kedamaian untuk menyewa mobil Avanza BE-1055-YH pada Minggu 23 Juni 2024 malam.
Saat itu pelaku mengaku hendak merental mobil korban selama 4 hari dari 23-26 Juni 2024. Korban memberikan biaya sewa Rp350 ribu per hari yang langsung disepakati oleh pelaku dan langsung dibuatkan surat bukti penyewaan mobil.
Namun, setelah membawa kendaraan, di hari yang sama pelaku langsung menggadaikannya kepada seseorang berinisial PR. Pelaku NA dan PR bertemu di Jalan P Antasari, dekat SPBU yang berjarak sekitar 5 kilometer dari rumah korban.
“Pelaku dan PR ini baru berkenalan melalui Facebook. Mobil itu digadai seharga Rp35 juta,” kata Umi.
Dari penyelidikan, anggota kepolisian kemudian mengamankan pelaku NA di Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk diperiksa pada awal Juli 2024. (SP)