Heboh! Mahfud MD: KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada!

SPcom JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud Mahmodi, atau Mahfud MD memberi pernyataan keras terhadap situasi yang melanda Komisi Pemilihan Umum saat ini. Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu baru saja memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas tindakan asusila.

“Pascaputusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai tiga mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila,” ujar Mahfud via akun X miliknya, Senin (8/7/2024).

Menurut dia, DPR dan pemerintah perlu bertindak, tidak diam. Mahfud lantas memberikan penilaiannya terhadap KPU.

“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Pilpres 2024 dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudah selesai, sah, dan mengikat.

“Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya “jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain”. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” ujar Mahfud.

KPU sudah merespons pernyataan Mahfud. Seperti dilansir detik.com, KPU mengungkit apresiasi Mahkamah Konstitusi.

“Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham, Senin (8/7/2024).

Idham juga menanggapi pernyataan Mahfud yang meminta pergantian seluruh komisioner KPU. Idham mengatakan saat ini tahapan Pilkada 2024 berjalan semestinya.

“Dalam pertimbangan hukum Putusan PHPU Pilpres, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,” jelas Idham.

“Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KPU dalam Lampiran Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan saat ini juga penyelesaian tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Legislatif berjalan lancer,” tuturnya.

Ketika ditanya terkait tudingan bahwa setiap komisioner KPU memiliki tiga mobil dinas mewah dan penyewaan jet untuk dinas, Idham hanya mengatakan KPU kini fokus menyelenggarakan Pilkada 2024.

“KPU kini fokus selenggarakan Pilkada Serentak Nasional 2024 dan meningkatkan antusiasme partisipasi pemilih atau publik. Pilkada Serentak Nasional 2024 merupakan agenda nasional yang harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan dan harapan publik Indonesia. Oleh karena itu, KPU mengintensifkan agar KPU di daerah dapat melakukan konsolidasi internal dan eksternal organisasi,” lanjutnya. (SP)

KPUMahfud MDPilkadaviral
Comments (0)
Add Comment