SPcom BOGOR – Dua penagih utang atau debt collector, bernama Tolhas Simanulang (34) dan Soala Golo Silaban (36), diamankan polisi lantaran diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap warga di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Kapolsek Rancabungur, Iptu Azis, mengatakan pelaku berhasil ditangkap usai sempat berusaha melarikan diri.
“Pelaku yang diamankan dua orang, inisial TS dan SGS. Yang pertama ditangkap itu TS, dia ikut ke lokasi untuk menagih utang. SGS sempat kabur, ditangkap di Ciampea, di rumah saudaranya,” kata Iptu Azis, Rabu (10/7/2024).
Bermula pada Selasa (9/7) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB, kedua pelaku diketahui datang ke rumah ibu kandung korban untuk menagih utang. Namun pada saat itu, korban menyampaikan bahwa ibunya sedang tidak berada di rumah.
Pelaku yang tak terima dengan jawaban korban, malah marah-marah hingga terjadi perdebatan yang berujung pada aksi penganiayaan.
“Kemudian korban menyampaikan kepada pelaku, bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah. Namun pelaku malah marah-marah sehingga terjadilah cekcok, adu mulut antara korban dan pelaku, yang berujung dengan tindak penganiayaan terhadap korban,” ucapnya.
Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil pacul yang berada di rumah korban dan langsung menyabet korban. Sementara, korban mengalami luka pada bagian tangannya setelah berusaha menangkis.
“Pelaku melukai korban dengan cara menyabetkan pacul ke arah tubuh korban, namun berhasil ditangkis oleh tangan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kiri akibat sabetan pacul,” lanjutnya.
Polisi pun langsung memburu pelaku. Sampai akhirnya, kedua pelaku beserta barang bukti pacul yang digunakan untuk melukai korban juga diamankan. (SP)