Mahasiswi Kuras Uang Nasabah Puluhan Juta Saat Magang di Bank

SPcom MALANG – Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Malang bernama Fitri Silma Anjani (22) menguras uang nasabah hingga puluhan juta saat magang.

Penasihat Hukum terdakwa Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat ada nasabah yang mengganti kantu ATM dengan versi baru yang terdapat chip, pelaku mengamati nasabah yang mengganti PIN dan mencatat PIN tersebut.

“Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip,” kata Guntur, Senin (15/7/2024).

Guntur menyebutkan pelaku melakukan aksi tersebutpada Oktober 2023 saat masih berstatus menjadi mahasiswa semester akhir dan sedang magang.

“Di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang,” ujar Guntur.

Guntur menuturkan setelah proses pergantian kartu, korban diminta untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank dan mencatat nomor PIN korban.

“Setelah korban selesai bertransaksi dan mengambil uang tunai, terdakwa seketika menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain,” tutur Guntur.

Kemudian, setelah itu pelaku menggunakan kartu milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi.

“Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi,” ucap Guntur.

Dalam aksi tersebut terdakwa menguras uang korban hingga totral Rp52 juta lebih yang terdiri atas 36 transaksi selama kurun waktu Oktober sampai November 2023.

Akibat perbuatannya, pelaku dituntut jaksa Kejari Kota Malang Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. (SP)

BankMagangMahasiswiMalangUang nasabahwanita
Comments (0)
Add Comment